get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerasan Pengusaha, Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa 6,5 Jam

Pria Pengangguran Ngaku Polisi Peras 5 Mahasiswi Palembang, Ancam Sebar Video Call Seks

Kamis, 06 April 2023 - 15:39:00 WIB
Pria Pengangguran Ngaku Polisi Peras 5 Mahasiswi Palembang, Ancam Sebar Video Call Seks
Pengangguran Ngaku Polisi Peras 5 Mahasiswi, Ancam Sebar Video Call Seks (Foto: iNews/Dede Febriansyah)

Pada saat VCS, tersangka SAS secara diam-diam merekam kegiatan tersebut. Sedangkan tersangka selama melakukan VCS tersebut tidak menampilkan wajah.

"Dengan hasil rekaman itu, tersangka mulai memeras korban memintakan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman itu," katanya.

Berdasarkan laporan korban, tersangka SAS mengaku sudah beberapa kali meminta ditransferkan sejumlah uang. Korban bahkan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

"Dari hasil penyelidikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan satu tangkapan layar cuplikan rekaman korban saat aktivitas VCS bersama dengan tersangka, dan sudah dikirim tersangka kepada satu rekan korban," ucapnya.

Sementara itu, tersangka SAS mengaku, jika aksi tersebut berawal dari iseng membuat akun pencari jodoh dengan menggunakan foto profil palsu. SAS mengakui, jika korban yang terpikat dengan bujuk rayuannya itu dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat birahi dan memeras uang korban.

"Saya janjikan ke korban untuk jadi pacar, setelah itu saya ajak dia VCS tapi untuk saya kameranya ditutup," ucapnya.

Diakui tersangka SAS, dari aksi tersebut sedikitnya sudah ada lima wanita yang terpikat dan sudah melakukan VCS bersamanya.

"Ada lima mahasiswi yang saya ajak VCS, caranya hampir sama semua, tapi tidak ada satu pun yang sampai ketemu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan terancam penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut