Pria Beristri Perkosa Pedagang Bakso, Modusnya Pakai Pesan Mertua Korban
"Tidak lama setelah ngobrol, ayah mertua korban meminta pelaku untuk mengantarnya pulang. Setelah mengantar, pelaku kembali ke tempat itu," kata Johan.
Saat kembali ke lokasi jualan korban, lanjut Johan, pelaku mengajak korban untuk mengambil bambu di hutan sekitar perkantoran Pemkab OKU Selatan dengan dalih telah disuruh oleh ayah mertua korban.
"Korban tak langsung percaya dan menghubungi ayah mertuanya. Korban juga meminjam motor pelaku untuk menanyakan hal tersebut kepada mertuanya. Ternyata benar, hingga akhirnya keduanya pergi ke hutan," ucapnya.
Johan mengungkapkan, pelaku yang diduga sudah dikuasai nafsu setan tanpa pikir panjang setibanya di lokasi langsung membekap mulut korban sembari memegang sebilah sajam. Akibatnya perbuatan tersebut terjadi.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres OKU Selatan. Pelaku diamankan saat sedang di rumah mertuanya," katanya.
Atas perbuatanya tersebut, Candra Winata dikenakan pasal 289 KUHPidana atas pemaksaan melalukan cabul dengan ancaman pidana hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi