get app
inews
Aa Text
Read Next : Harta Karun Migas Kembali Ditemukan di Muara Enim, Berapa Besar?

Pria Bejat, Baru Keluar Penjara Coba Perkosa Anak Tiri

Selasa, 15 November 2022 - 19:26:00 WIB
Pria Bejat, Baru Keluar Penjara Coba Perkosa Anak Tiri
Pria Muara Enim ditangkap usai cabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUARA ENIM, iNews.id - Miswan Deni (37) seorang pria di Muara Enim yang baru bebas dari penjara karena kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Miswan ditangkap karena mencabuli dan mencoba hendak memperkosa anak tirinya CA (15).

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tonny Saputra mengatakan, aksi mesum tersangka terungkap berawal dari korban yang tidak mau ikut tinggal bersama ibu kandungnya dan memilih tinggal dengan neneknya.

Karena hal itu, ibu korban sempat marah-marah dan menanyakan alasan CA tidak mau tinggal dengannya. "Setelah didesak akhirnya korban memberitahukan penyebabnya ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya memperkosanya," ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Ibu kandung korban langsung marah dan tidak terima. Kemudian atas saran keluarga, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Muaraenim.

"Setelah diperiksa pelaku ternyata telah melakukan aksi cabulnya sejak korban duduk di bangku kelas III SD, namun tidak sampai digagahi," katanya.

Selanjutnya, ketika korban duduk di kelas IV SD pada tahun 2016, pelaku ditangkap  dan dipenjara selama lima tahun di Rutan Prabumulih. Pada tahun 2020 pelaku bebas dan korban sudah duduk di kelas III SMP.

"Saat korban kelas 1 SMA, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Ketika ibu korban sedang ke dapur yang berada di luar rumah, pelaku memasuki kamar korban dan bermaksud ingin menggagahi korban yang sedang tertidur pulas dengan cara melorotkan celana korban dan celananya sendiri. Namun korban terbangun dan reflek menendang pelaku hingga nyaris terjatuh," katanya.

Kemudian korban langsung melompat dan berlari ke rumah bibinya yang bersebelahan dengannya. "Merasa aksinya gagal, pelaku mengancam korban agar tidak mengadukan kepada ibunya. Karena itu  korban trauma dan tidak mau lagi serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut