get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksikan Pidato Perdana Anak yang Jadi Bupati, Ini Wejangan Wagub Sumsel

Presiden Resmi Cabut Perpres Legalisasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
Presiden Resmi Cabut Perpres Legalisasi Miras
Pemusnahan miras yang pernah dilakukan di Kota Palembang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Setelah menuai banyak penolakan dari berbagai elemen, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun yang mengatur legalisasi investasi industri miras. Diketahui penolakan terus mengalir tiada henti yang mengkhawatirkan masa depan geeneras muda.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

"Masukan ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, dan tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan daerah, bersama ini saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut