MUI : Kematian akibat Miras Lebih Banyak dari Covid-19
JAKARTA, iNews.id – Kematian akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) disebutkan lebih tinggi dari jumlah korban meninggal karena Covid-19. Untuk itu, Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per 2 Februari 2021 harus dihapuskan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per 2 Februari 2021 dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Editor: Berli Zulkanedi