PPKM Level 3 Batal, Pesta Tahun Baru Tetap Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatalkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun begitu, semua bentuk perayaan pada malam tahun baru tetap dilarang.
Aturan baru pengganti Inmendagri No.62/2021 tersebut saat ini sedang disusun. “Benar (ada perubahan). Sedang disusun (aturannya),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, dia memastikan tetap ada pembatasan. Salah satunya perayaan Tahun Baru 2022 yang sama sekali bakal dilarang. “Pendekatan saja yang berubah. Tetap pengendalian bukan penutupan sama sekali. Kecuali acara acara perayaan tahun baru yang dilarang sama sekali,” tuturnya.
Syafrizal mengungkapkan bahwa pelarangan Perayaan Tahun baru dikarenakan sulitnya menjamin protokol kesehatan (prokes) dijalankan. “Karena tidak dapat dijamin prokes nya. Dan eforia yang menyebabkan resiko tinggi,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi