get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspadai Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sumsel

PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:55:00 WIB
PPKM Diperketat, Kapolrestabes Palembang: Siapa pun yang Melanggar Ditindak
Petugas memutarbalikkan kendaraan pada ganjil genap untuk memabatasi mobilitas masyarakat di Palembang. (Foto: Bambang Irawan)

Kemudian makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

Masyarakat juga tetap wajib menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.

"Untuk sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, saat ini tengah diformulasikan, namun yang terpenting pihaknya lebih mengutamakan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya mengatasi pandemik Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020," ujarnya.

Wali Kota Palembang Harnojoyo menjelaskan bahwa berdasarkan data hingga kini terdapat 16.220 orang terkonfirmasi positif Covid-19, sedangkan yang meninggal dunia akibat virus tersebut 687 orang. "Melihat perkembangan kasus positif PPKM diteruskan dengan lebih diperketat," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut