get app
inews
Aa Text
Read Next : Serahkan 101 SK PPPK, Wagub Sumsel: Kerja Sebaik Mungkin Bukan Minta Pindah

Potensi Pajak YouTuber Setara APBD Sumsel, Ini Cara Menghitungnya

Jumat, 26 Februari 2021 - 14:48:00 WIB
Potensi Pajak YouTuber Setara APBD Sumsel, Ini Cara Menghitungnya
Ilustrasi YouTuber. (Foto: Ist)

Sementara itu, menurutnya tidak diperlukan treatment khusus untuk para YouTuber dalam membayarkan pajak penghasilan mereka. Pasalnya, instrumen yang ada pada Undang-Undang yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima oleh para YouTuber.

“Treatment khusus sebenarnya tidak diperlukan ya. Instrumen perundangan-undangan yang berlaku sudah bisa memajaki penghasilan yang diterima para Youtuber ini. Mereka bisa dibilang sebenarnya hanya profesi baru, namun penghasilan yang diperoleh mereka sendiri sebetulnya sudah bisa dipajaki. Jadi menurut kami tidak perlu ada peraturan spesifik yang perlu diterbitkan untuk memajaki mereka,” tambah Ruben.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut