Polrestabes Palembang Putar Balik 3.234 Kendaraan Selama Larangan Mudik Lebaran
Rabu, 19 Mei 2021 - 07:16:00 WIB
Ia menjelaskan penyekatan hingga 24 Mei itu mengarahkan para petugas untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan arus balik, yakni memastikan pelaku perjalanan telah diperiksa serta dilengkapi surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 sebelum balik ke Pulau Jawa.
Jika pelaku perjalanan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat perjalanan atau masa berlaku tes Covid-19 kedaluwarsa, maka dilakukan tes cepat antigen atau GeNose di posko penyekat.
Pemeriksaan serupa juga diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kota Palembang. "Masyarakat yang kembali harus dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat kesehatan hasil tes cepat antigen atau GeNose," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi