Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1 Miliar

OKU TIMUR, iNews.id - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memusnahkan barang bukti kasus narkotika berupa sabu seberat 1 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono mengatakan, bahwa pemusnahan sabu tersebut dilakukan sesuai aturan dan apa adanya, yang nantinya dilanjutkan dengan menuangkannya kedalam satu ember berisi deterjen.
"Sudah diblender kemudian dibuang atau dipindahkan ke septic tank," ujar AKBP Nuryono, Jumat (10/06/2022).
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi standard tehnik pemusnahan sabu-sabu, yang awalnya dari Sumatera Selatan, dan berkembang ke seluruh Indonesia.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini kualitasnya bagus. Kebanyakan pengungkapan dari kasus narkoba dalam bentuk kemasan," kata mantan Kapolres Lubuklinggau.
AKBP Nuryono menambahkan, narkoba jenis sabu banyak jenisnya, ada yang berbau dan ada yang tidak, serta ada yang berbentuk serbuk halus. Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini telah dimasukan dalam kemasan dengan warna hijau dan warna oranye.
"Pada kemasan sabu itu ada seri tanda very good a388 dan sebetulnya itu kode wilayah atau kualitas barang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi