Polres OKI Musnahkan 3.964 Gram Sabu dengan Cara Diblender

OKI, iNews.id - Polres OKI di Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 3.964 gram dengan cara diblender. Sabu tersebut barang bukti dari penangkapan seorang kurir bernama Yopi.
Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan sebanyak 4,3 kilogram, namun tidak dimusnahkan seluruhnya karena untuk barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Tersangka Yopi dan sabu 4,3 kilogram ditangkap saat di jalan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKU. Sabu dalam jumlah besar itu disimpan dalam tas ransel.
Kepada polisi, Yopi mengaku hanya diupah Rp800.000 untuk mengantar sabu milik seorang pria berinisial CM. "Pemusnahan dengan cara diblender agar tidak disalahgunakan lagi," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Kamis (19/1/2023).
Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, namun pengembangan terus dilakukan. "Polres OKI terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," kata AKP Najamudin.
Editor: Berli Zulkanedi