MUARA ENIM, iNews.id - Polres Muara Enim mengungkap kasus korupsi pengelolaan dana kerja sama tambang batu bara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Plh Kepala Desa hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial DS (60), ketua kerja sama manfaat atau Tim 11. Lalu, SA (70), Ketua BPD Desa Darmo, dan MA (31), Plh Kades Darmo tahun 2019 sekaligus Sekdes setempat.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama pemanfaatan lahan hutan rimba antara Pemdes Darmo dengan perusahaan tambang PT Manambang Muara Enim (MME) pada tahun 2018.
"Lahan seluas 15,12 hektare di Desa Darmo itu rencananya akan digunakan untuk tambang batu bara oleh PT MME," katanya, Selasa (29/11/2022).
Dalam perjanjian kerja sama itu, PT MME membayarkan kompensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada Pemerintah Desa Darmo. Dana tersebut harus dimasukkan ke rekening kas desa.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News