Polres Muara Enim Tahan 3 Aparat Desa Tersangka Kasus Korupsi Dana dari Tambang Batu Bara

MUARA ENIM, iNews.id - Polres Muara Enim mengungkap kasus korupsi pengelolaan dana kerja sama tambang batu bara di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul. Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Plh Kepala Desa hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriyadi mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial DS (60), ketua kerja sama manfaat atau Tim 11. Lalu, SA (70), Ketua BPD Desa Darmo, dan MA (31), Plh Kades Darmo tahun 2019 sekaligus Sekdes setempat.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari kerja sama pemanfaatan lahan hutan rimba antara Pemdes Darmo dengan perusahaan tambang PT Manambang Muara Enim (MME) pada tahun 2018.
"Lahan seluas 15,12 hektare di Desa Darmo itu rencananya akan digunakan untuk tambang batu bara oleh PT MME," katanya, Selasa (29/11/2022).
Dalam perjanjian kerja sama itu, PT MME membayarkan kompensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada Pemerintah Desa Darmo. Dana tersebut harus dimasukkan ke rekening kas desa.
Akan tetapi, Pemdes dan Tim 11 mentransfer dana hasil kerja sama itu ke rekening pribadi. Lalu, pengelolaan dana tersebut dikelola tidak sesuai dengan mekanisme APBdes. "Dana itu seharusnya dimanfaatkan untuk desa, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan di luar prosedur," katanya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp15,53 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen permintaan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerja sama, dan uang tunai Rp1,05 miliar. "Ketiga tersangka kini sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 18 (1) huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001.
Editor: Berli Zulkanedi