Polres Empat Lawang Gagalkan Pengiriman 748 Kg Ganja dari Aceh
EMPAT LAWANG, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang menggagalkan penyelundupan 748 kilogram ganja kering. Narkoba itu ditemukan di dalam mobil box asal Aceh.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada sebuah mobil yang akan lewat. Mobil itu diduga mengangkut narkoba jenis ganja.
"Kami koordinasi dengan Satlantas untuk melakukan razia, setelah ditemukan kami lakukan penahanan mobil truk nomor polisi B 9877 FCK," kata Wahyu, Senin (28/9/2020).

Wahyu menambahkan, mobil truk yang disopiri oleh pelaku Deni Febrianto, warga Semarang, Jawa Tenga itu luarnya memuat gabah, jeruk dan kunyit. Saat diperiksa, ternyata mobil itu telah dimodifikasi sehingga ada celah.
"Celah itu digunakan untuk menyimpan ganja," katanya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 748 paket ganja kering dari dalam mobil.
"Satu paket ganja yang sudah dipress itu 1 kilogram. Ada 748 paket jadi 748 kilogram," katanya.

Semantara itu, Deni mengatakan, dirinya baru sekali membawa ganja. Narkoba itu dia bawa pada Kamis (24/9/2020) dari Aceh.
"Baru sekali ini, tujuannya dari Aceh ke Kota Bumi Lampung. Dapat Rp8 juta," kata Deni.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dalam temuan kasus 738 kilogram ganja ini.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto