get app
inews
Aa Text
Read Next : OKU Sumsel Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 

Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun

Rabu, 27 Juli 2022 - 18:07:00 WIB
Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun
Politisi Malaysia divonis 13 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. (Foto: Ist)

IPOH, iNews.id - Seorang politisi dan anggota dewan eksekutif Perak di Malaysia divonis penjara 13 tahun dan dua cambukan dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. Pelaku, Paul Yong memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia tiga tahun lalu.

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya, dikutip The Star.

“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.

Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi juga memberikan penundaan eksekusi kepada Yong sambil menunggu banding.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut