Politisi Malaysia Perkosa Perempuan Asal Indonesia Dipenjara 13 Tahun
IPOH, iNews.id - Seorang politisi dan anggota dewan eksekutif Perak di Malaysia divonis penjara 13 tahun dan dua cambukan dalam kasus pemerkosaan perempuan asal Indonesia. Pelaku, Paul Yong memperkosa seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia tiga tahun lalu.
Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.
Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.
“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” katanya, dikutip The Star.
“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” katanya.
“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.
Hakim juga meningkatkan jaminan saat ini menjadi RM30.000 (Rp101 juta) dari jaminan sebelumnya RM15.000 (Rp50 juta) dengan satu penjamin, dan mengarahkan paspornya untuk diserahkan ke pengadilan.
Merespon keputusan ini, penasihat utama Yong, Datuk Rajpal Singh mengatakan bahwa terdakwa menikah dengan empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.
Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi juga memberikan penundaan eksekusi kepada Yong sambil menunggu banding.
Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya, mengatakan kliennya adalah seorang politisi dan anggota dewan selama sembilan tahun.
“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.
Direktur penuntutan negara Azlina Rashdi meminta hukuman jera karena sifat dan beratnya kejahatan.
Sementara itu, saat ditemui di luar pengadilan, Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut.
Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.
“Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi