Polisi Ultimatum 3 Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Pagaralam Menyerahkan Diri
PAGARALAM, iNews.id - Satreskrim Polres Pagaralam memburu tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Polisi memberi ultimatum agar ketiganya segera menyerahkan diri atau akan ditindak tegas.
"Komplotan pelaku ini berjumlah tiga orang dan masih dalam pengejaran petugas. Aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Porles Pagaralam, AKP Mursal Mahdi, Senin (3/4/2023).
Mursal mengungkapkan, bahwa identitas ketiganya yakni DA (17) dan YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan. Kemudian AD (23), yang berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Komplotan pelaku yang diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini sudah kita ingatkan agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur," katanya.
Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga ketiga pelaku untuk membantu mengungkap kasus ini. "Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi