Polisi Tembak Penodong yang Beraksi di Sekitar Jembatan Ampera
Sabtu, 01 Januari 2022 - 13:42:00 WIB
"Penangkapan berawal adanya laporan dari korban, keduanya ditangkap tidak lama setelah korban melapor," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (1/1/2022).
Modus para pelaku yakni mendekati korban dengan alasan meminta rokok. Setelah diberikan salah satu pelaku mengeluarkan gunting dan memaksa korban menyerahkan dompet dan uang. "Pelaku akan diterapkan Pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi