Polisi Tangkap Remaja Pencuri dan Penadah Ponsel Curian di OKI
OKI, iNews.id - Polsek Pedamaran OKI, Sumsel menangkap R (17) pelaku pencurian ponsel di dua lokasi berbeda. Pelaku ditangkap berdasarkan nyanyian MH (17) pembeli atau penadah ponsel curian.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi MH lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran ini, sedang berada di Desa Burnai 1 Kecamatan Lempuing Jaya.
"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ponsel milik korban Rian Yosep Saputra, dan handphone tersebut dijual ke Desa Seberuk Lempuing Jaya,” katanya, Rabu (18/11/2020).
Pelaku R juga pernah mencuri ponsel milik Siti Patimah di Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran. "Pelaku kini sudah dibawa ke Polsek Pedamaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi