Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Pencurian di Lebong
Jumat, 05 Agustus 2022 - 22:52:00 WIB
Terduga pelaku anak, terang Sudarno, dikenakan atau disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Terduga pelaku anak dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong," kata Sudarno, Jumat (5/8/2022).
Editor: Berli Zulkanedi