Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalinsum, 3 Ons Sabu Disita
MURATARA, iNews.id – Satres Narkoba Polres Muratara, Sumsel menangkap pengedar sabu yang biasa bertransaksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Pelaku ditangkap dengan barang bukti 3 ons lebih sabu atau tepatnya 300,30 gram.
Pelaku Samsu Ibrahim (50) warga Dusun 5 Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ditangkap Sabtu (2/7/2022) malam.
Penangkapan berawal polisi mendalami informasi masyarakat di Jalinsum yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan, dari pendalaman informasi masyarakat didapat seorang pria yang diduga pengedar sabu.
"Dalam penangkapan didapat barang bukti sabu 300,30 gram. Pelaku tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi