Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Pembuat STNK Palsu di Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Tim Buser Polsek Plaju Palembang menangkap komplotan pencurian motor (curanmor) dan pembuat STNK palsu. Keduanya LO (32) dan PT (36) warga Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian dilengkapi STNK palsu di kawasan Talang Putri Plaju. Polisi menduga, kedua tersangka komplotan yang juga memalsukan berbagai dokumen lainnya.
"Penangkapan kedua tersangka berawal setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku yang membuat STNK palsu," ujar Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firman, Selasa (7/2/2023).
Hasil pemeriksaan polisi sementara, keduanya memalsukan STNK untuk motor hasil curian lalu dijual melalui media sosial. "Motor hasil pencurian lalu dibuatkan STNK. Komplotan ini juga membukan jasa pembuatan STNK palsu," kata Kapolsek.
Untuk barang bukti, polisi menyita motor Honda Beat bodong atau tanpa surat yang sah, satu STNK BG 3953 ADQ atas nama Yusniana yang diduga palsu.
Selain kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa motor curian, satu unit Motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (dokumen) yang sah, satu lembar STNK BG 3953 ADQ, atas nama Yusniana yang diduga palsu.
Kemudian juga 10 lembar STNK siap jual, 12 STNK baru cetak, dan mesin printer serta peralatan desain STNK palsu.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi