Polisi Sita Rp50 Juta Lebih Uang Palsu di Merangin, Pelaku Ngaku Bawa Rp130 Juta
Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:32:00 WIB

Identitas keempat pelaku berinisial JK dengan barang bukti 3 lembar uang palsu. Kemudian SM dengan barang bukti 12 lembar. Lalu SH dengan barang bukti 201 lembar dan ST dengan barang bukti 34 lembar. Total ada 250 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 atau sebanyak Rp12.500.000.
Kemudian polisi mengembangkan kasus dan mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp30 juta di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebanyak Rp15 juta. Barang bukti uang palsu dan pemiliknya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.
Editor: Donald Karouw