Polisi Sita Rp50 Juta Lebih Uang Palsu di Merangin, Pelaku Ngaku Bawa Rp130 Juta

MERANGIN, iNews.id - Polisi menangkap empat komplotan pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, diamankan uang palsu senilai lebih dari Rp50 Juta.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi membenarkan anggota telah mengamankan pelaku peredaran uang palsu tersebut. Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan serta kasusnya masih terus dikembangkan.
"Hari pertama kami menyita Rp12.500.000 uang palsu pecahan Rp50.000. Dari hasil pengembangan kita kembali mengamankan Rp45 juta uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," ujar Ruri, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan saat ini masih mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut. Sebab keterangan para pelaku, mereka membawa Rp130 juta uang palsu dan sudah disebarkan.
"Saat ini kami masih kembangkan di mana saja mereka menyebarkan dan dapat dari mana saja," katanya.
Sebelumnya, 4 pengedar uang palsu ditangkap di Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Rabu (25/10/2023) pukul 13.00 WIB. penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Tabir Selatan dan Satreskrim Polres Merangin.
Tertangkapnya keempat pelaku berkat adanya informasi masyarakat. Sebab banyak ditemukan uang palsu beredar di wilayah Kecamatan Pamenang, Tabir Selatan dan Bangko.
Identitas keempat pelaku berinisial JK dengan barang bukti 3 lembar uang palsu. Kemudian SM dengan barang bukti 12 lembar. Lalu SH dengan barang bukti 201 lembar dan ST dengan barang bukti 34 lembar. Total ada 250 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 atau sebanyak Rp12.500.000.
Kemudian polisi mengembangkan kasus dan mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp30 juta di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko dan Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sebanyak Rp15 juta. Barang bukti uang palsu dan pemiliknya langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.
Editor: Donald Karouw