Polisi Patroli Dengar Teriakan Korban, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap

PALEMBANG, iNews.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi saat beraksi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi mengamankan pelaku setelah mendengar suara teriakan korban.
Pelaku atas nama Supriadi alias Adi langsung digelandang ke Mapolsek Kemuning Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya HN berhasil melarikan diri.
“Anggota patroli yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan kunci letter T sebagai barang bukti bersama sepeda motor korban,” kata Kapolsek Kemuning Palembang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alfredo di Palembang, Rabu (28/10/2020).
Kapolsek Kemuning mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas patroli Polsek Kemuning Palembang melintas di kawasan parkiran ruko, Jalan Basuki Rahmat Palembang. Polisi mendengar suara teriakan pemilik sepeda motor.
Pelaku curanmor tersebut tertangkap basah korbannya saat mengambil sepeda motor di parkiran ruko. Mendengar teriakan korban, polisi langsung menghadang pelaku hingga tak bisa berkutik. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku bernama Supriadi.
Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi bersama rekannya melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan berbekal kunci letter t dan kunci kontak motor. Pelaku kemudian mengintai sepeda motor korban bernopol BG 6025 ACY yang saat itu terparkir di parkiran ruko dan tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.
Melihat kondisi aman, Supriadi yang bertugas mengeksekusi motor korban melancarkan aksinya menggunakan kunci letter t. Namun, saat pelaku akan kabur membawa motor, korban yang melihat aksinya langsung berteriak.
“Secara kebetulan, petugas piket Polsek Kemuning yang sedang melakukan giat patroli mendengar teriakan korban dan melakukan pengejaran,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya bersama rekannya berinisial HN berhasil kabur, sudah dua kali melakukan curanmor di kawasan tersebut. Saat curanmor sebelumnya, para pelaku menjual sepeda motor seharga Rp1 juta. Namun, kali ini, mereka tertangkap saat beraksi.
“Dari hasil penjualan sepeda motor curian sebelumnya, kami mendapat bagian Rp1 juta. Kami pakai untuk bersenang-senang,” kata Supriadi.
Saat ini polisi masih mengejar rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Sementara Supriadi masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemuning Palembang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Maria Christina