get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Bongkar Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Karangasem, 1 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan

Senin, 28 November 2022 - 19:10:00 WIB
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan dan Pengoplosan Solar, 4 Orang Diamankan
Polisi menggerebek gudang penimbunan dan pengoplosan solar. (Foto: Dede/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) digerebek polisi. Hasilnya, empat orang diamankan.

Keempat pelaku yang diamankan polisi yakni Sugianto (33), warga Lubuk Karet Kecamatan Pegayut, Jhonius Caprico (33), warga Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring, 

Kemudian Haryadi (33), warga Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Gandus, Palembang, dan Salim (33), warga Talang Nanoko Pegayut Kabupaten Ogan Ilir.

"Tadi siang kita melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Keramasan Kertapati," kata Kapolrestabes Palembang , Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintain selama satu minggu.

"Dari hasil penggerebekan ilegal drilling yang telah diintai selama sepekan ini didapati barang bukti 10 ton solar ilegal. Dan saat digrebek, para pelaku sedang mengoplos solar," ujarnya.

Ngajib menjelaskan, minyak solar bekas yang akan diolah kembali tersebut dibeli pelaku dari luar daerah. Untuk memulihkannya, pelaku menggunakan bleaching agar terlihat minyak tersebut bersih dan seperti baru.

"Setelah diolah, minyak ini langsung dipasarkan pelaku di disekitar wilayah Palembang," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang, satu  buah deriken 30 liter berisikan minyak mentah.

Kemudian, satu buah derigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, dua liter
minyak mentah, satu unit mobil truk tangki sebanyak yang berisi lima ton minyak solar kotor.

"Atas ulahnya itu keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut