get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penyelundupan Sabu 122 Kg Digagalkan di Bakauheni, Disamarkan dalam 8 Ton Jengkol

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,3 Kg, Kurir Diupah Rp800.000

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:25:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 4,3 Kg, Kurir Diupah Rp800.000
Polisi menangkap pengedar sabu yang kedapatan membawa narkoba seberat 4,3 kg. (Foto: Firtiadi/iNews)

Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, petugas menemukan sabu seberat 4,3 kg sabu.

"Sabu seberat 4,3 kg ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Sabu dikemas dalam kantong plastik bermerek Guanyinwang," katanya, Selasa (17/1/2023).
 
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku jika barang tersebut milik seorang pria berinisial CM.
 
"Dirinya hanya disuruh mengantarkan dengan upah Rp800.000," ujarnya.
 
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Oki.

"Kurir sabu ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 dan 112 KUHP," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut