Polisi Dalami Peran Korporasi dalam Pratik Pengoplos Solar di Muara Enim

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel membongkar praktik pengoplos solar dalam jumlah besar dengan omset diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita cukup banyak, seperti truk tangki hingga 108 ton minyak ilegal.
Praktik pengoplosan solar ini digerebek di sebuah gudang di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Enam orang yang ditemukan sedang mengoplos solar ditangkap. Mereka yakni yakni SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
"Dengan kasus yang diungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (22/3/2022).
Dengan terungkapnya kasus tersebut, lanjut Toni, pihaknya menilai bahwa BBM dapat dibuat dengan bahan campuran seperti minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," katanya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak. "Selain itu, kita juga mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," katanya.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman poenjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi