get app
inews
Aa Text
Read Next : Selisih Paham soal Uang, Pria Musi Rawas Bacok Teman Berulang Kali

Polisi Buru Otak Perampokan Uang Rp300 Juta di Jalinsum Musi Rawas

Senin, 10 Oktober 2022 - 13:39:00 WIB
Polisi Buru Otak Perampokan Uang Rp300 Juta di Jalinsum Musi Rawas
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi perampokan di Jalinsum Musi Rawas pada September lalu. (Foto: Ist)

MURA, iNews.id - Polres Musi Rawas Sumsel masih mengejar empat perampok yang menggasak uang Rp300 juta di Jalinsum antara Musi Rawas - Empat Lawang. Salah satunya berinisial D diduga otak perampokan yang mendapatkan bagian paling besar yakni Rp180 juta. 

Aksi perampokan pada 19 September ini terjadi pada pagi hari saat lalu lintas cukup ramai. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku berjumlah lima orang. Salah satunya telah tertangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas di Tanggamus, Lampung. 

Pelaku yang telah tertangkap Hans (40), memiliki peran mengikuti mobil korban dan setelah beraksi mendapatkan bagian Rp30 juta. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, tersangka Hans bersama empat pelaku lainnya yakni M D, MY dan HA yang masih dalam pengejaran melakukan perampokan terhadap korban yang tengah membawa uang perusahaan sebesar Rp300 juta.

"Tersangka Hans bersama pelaku D berperan mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Dari aksi ini Hans mendapat bagian Rp10 juta," katanya, Senin (10/10/2022).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hans, lanjut Kapolres, disebutkan bahwa otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta. "Para pelaku lain disebutkan mendapatkan bagian Rp30 juta," katanya.

Diketahui perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut