Polisi Buru Otak Perampokan Uang Rp300 Juta di Jalinsum Musi Rawas
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hans, lanjut Kapolres, disebutkan bahwa otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta. "Para pelaku lain disebutkan mendapatkan bagian Rp30 juta," katanya.
Diketahui perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi