Polisi Bongkar Praktik Pupuk Oplosan di Banyuasin, Hasil Produksi Dijual hingga ke Jambi

"Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka dapat yakni Rp50.000 per karungnya. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untungRp 1 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Banyuasin, Iptu Almukminin menambahkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi