Polisi Bongkar Penampungan Solar Berkedok Bengkel, 4 Tersangka Ditangkap
Rabu, 08 Maret 2023 - 10:29:00 WIB
Modusnya, ZR membawa truk tangkinya ke bengkel, namun bukan untuk perbaikan kendaraan. ZR menjual solar dari dalam tangkinya kepada para pelaku yang nantinya akan dijual kembali.
Keempat pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai Perubahan Atas Pasal 55 UU Nomo 22 tahun 2021 tentang Migas.
Editor: Berli Zulkanedi