PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel bongkar pabrik miras oplosan dan ilegal dengan omzet ratusan juta per bulan di Banyuasin, Sumsel. Satu tersangka ditangkap yakni pemilik usaha ilegal itu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, tersangka Sly (37), warga Balai Transmigrasi, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka ditangkap saat mengedarkan miras oplosan di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (27/11). Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1.400 botol miras jenis wishkey dan vodka oplosan berlabel Mansion House.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak kardus di mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO yang dikendarai tersangka,” ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Menurut Barly, personel kepolisian langsung melakukan pengembangan dengan meminta tersangka mengantarkan ke tempat miras tersebut berasal.
“Terungkap tersangka Sly ini merupakan pemilik industri sekaligus pelaku pembuatan miras oplosan setelah kami menggeledah rumahnya,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News