Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi Unsri
Jumat, 03 Desember 2021 - 18:40:00 WIB

PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (35) tidak memenuhi panggilan kepolisian Polda Sumsel terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Jumat (3/12/2021). Oknum dosen yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan (Kajur) dilaporkan mahasiswinya, DR (22) atas kasus pelecehan seksual terjadi saat bimbingan skripsi.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, ketidakhadiran dosen A telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
"Dari keterangan pengacaranya, dosen A tidak bisa hadir karena ada acara keluarga," ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Editor: Berli Zulkanedi