Polda Sumsel Tangkap 26 Pengedar dan 7 Pemakai Narkoba

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 26 pengedar dan tujuh pemakai narkoba. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir.
"Dalam sepekan terakhir, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres Jajaran telah mengamankan 33 tersangka kasus narkotika," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (12/12/2022).
Supriadi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif di beberapa wilayah baik darat maupun perairan yang memiliki potensi jalur penyelundupan narkoba.
"Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 69,20 gram, ganja sebanyak 5,43 gram dan ekstasi sebanyak 30,5 butir," katanya.
Sedangkan untuk polres yang nihil ungkap kasus di pekan kedua Desember 2022 ini yakni Polres Muba, Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan, Polres Mura dan Polres Empat Lawang.
"Patroli bakal terus dilakukan baik di darat maupun laut secara rutin terus ditingkatkan, khususnya di wilayah yang dianggap berpotensi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah meningkatkan pengawasan di beberapa pelabuhan dengan memeriksa setiap kapal yang bersandar.
"Di pelabuhan dengan pemeriksaan dan pengawasan muatan kapal yang dicurigai maupun penumpangnya," katanya.
Namun demikian, lanjut Supriadi, pihaknya akan terus mempelajari dan meningkatkan pengawasan terhadap aksi dan modus baru penyelundupan narkoba dari luar baik melalui wilayah perairan maupun darat.
"Dari barang bukti hasil pengungkapan kasus pada minggu ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 481 anak bangsa," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi