get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Sumsel

Polda Sumsel Sita 159,7 Ton Solar Oplosan di Ogan Ilir, 5 Orang Ditangkap

Jumat, 31 Maret 2023 - 20:28:00 WIB
Polda Sumsel Sita 159,7 Ton Solar Oplosan di Ogan Ilir, 5 Orang Ditangkap
Polda Sumsel gerebek dua gudang solar ilegal di Ogan Ilir. (Foto: Dok/Firdaus)

Dia menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka AJ, mereka mengoplos solar subsidi pemerintah dengan solar ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.

Tersangka tersebut mendapatkan solar pemerintah itu berasal dari hasil pembuangan oknum sopir truk tanki atau dikenal dengan istilah kencingan.

Selain 159,7 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sebanyak 12 truk tangki modifikasi kapasitas 8 ton, dua unit mobil tangki kapasitas lima ton. Kemudian, satu mobil tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri, mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Selain itu juga sebanyak 47 karung atau total 1,175 ton tepung pemutih minyak, satu unit mesin tera, beberapa buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang senilai Rp10, 750 juta.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut