get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Minibus Terjun Bebas ke Rawa di Jalintim Sumsel, Diduga Sopir Mengantuk

Polda Sumsel Sita 10 Kg Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar, 46 Pengedar Ditangkap

Senin, 14 Maret 2022 - 14:04:00 WIB
Polda Sumsel Sita 10 Kg Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar, 46 Pengedar Ditangkap
Polda Sumsel mengungkap 43 kasus dalam pekan kedua Maret 2022. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus berupaya memberantas perdaran gelap narkoba. Pada pekan kedua Maret 2022, sebanyak 43 kasus diungkap dengan barang bukti sabu dan ganja dalam jumlah besar. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan pengedaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

"Kita ingin menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram ini, sehingga kita terus menerus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah kita," ujar Supriadi di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022).

Dalam sepekan terakhir atau minggu kedua Maret 2022, lanjut Supriadi, pihaknya mampu mengungkap 43 kasus dengan mengamankan 56 tersangka yang terdiri dari 46 pengedar dan 10 orang pemakai.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 10,4 kilogram (kg), ganja sebanyak 33,1 kg, dan ekstasi sebanyak 1.241 butir.

"Dari barang bukti yang diamankan ini, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 98.326 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut," ucap Kombes Pol Supriadi. 

Sedangkan untuk Minggu kedua Maret 2022 ini lanjut dia mengatakan, hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus. "Untuk pekan ini dari data yang kita dapatkan hanya Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut