get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Bertato Hina dan Tantang Duel Kades di Banyuasin terkait Sengketa Lahan 

Polda Sumsel Investigasi Dugaan Pungli di Perairan Banyuasin, Ini Hasilnya

Kamis, 11 Mei 2023 - 07:46:00 WIB
Polda Sumsel Investigasi Dugaan Pungli di Perairan Banyuasin, Ini Hasilnya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah dugaan pungli di Pangkalan Sandar Simpang PU Banyuasin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNew.id - Polda Sumsel membantah adanya aktivitas pungutan liar (pungli) terhadap nakhoda kapal yang melintas di Pangkalan Sandar Perairan Simpang PU Desa Bunga Karang, Banyuasin. Kepastian itu berdasarkan hasil investigasi tim yang dibentuk Ditpolairud Polda Sumsel. 

Tim investigasi dibentuk menindaklanjuti video seorang pria yang mengaku nakhoda dan menjadi korban pungli saat melintasi Pangkalan Sandar. Karena itu, semua pesonel yang bertugas di Pangkalan Sandar diperiksa termasuk petugas dari Dinas Perhubungan Banyuasin. 

“Jadi dapat kami sampaikan informasi yang viral adanya dugaan pungli melibatkan oknum polisi itu sama sekali tidak benar,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu (10/5/2023).

“Termasuk personel Dinas Perhubungan Banyuasin yang bertugas di sana juga telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk menguatkan dugaan pungli itu tidak benar,” katanya.

Dia menjelaskan dalam video kurasi gambar dan tulisan berdurasi kurang dari satu menit tersebut berisikan pengakuan seorang nakhoda kapal mesin angkutan penumpang dan barang berinisial RS.

RS, mengaku dirinya didatangi oknum dan dimintai uang senilai Rp10.000 - Rp20.000, alasannya sebagai uang untuk masuk per satu kali melintas ataupun bersandar di kawasan itu. Namun faktanya berdasarkan hasil investigasi tidak demikian, personel kepolisian justru memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan menyampaikan imbauan tentang keselamatan berlayar.

“Begitupun halnya yang dilakukan personel dinas perhubungan, mereka tidak meminta apapun kepada nakhoda kapal. Ini dinyatakan langsung oleh Kepala Pos Dinas Perhubungan Banyuasin Eko Prasetya semua sosialisasi (yang dilakukannya) sesuai Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 8 tahun 2021,” ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut