get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Rakorwil DPW Partai Perindo Bengkulu, Ini Pesan Waketum Bidang Pemilu Ferry Kurnia

Polda Bengkulu Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Senin, 06 Maret 2023 - 16:02:00 WIB
Polda Bengkulu Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi gerebek tambang batu bara ilegal di Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. (Foto: Demon Fajri)

"Batu bara dijual menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Khusus Pengangkutan dan Penjualan atas nama CV Laksita Buana dan dijual ke Jakarta menggunakan truk tronton," katanya.

Polda Bengkulu masih melakukan mengembangkan untuk melihat keterlibatan tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Menteri," katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut