Polda Bengkulu Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu menggerebek tambang batu bara ilegal di Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Ratusan ribu ton batu bara disita, dua orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, tim menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kabupaten Bengkulu Tengah. Batu bara yang disita telah dikemas dalam karung yang sebelumnya dikumpulkan penambang di kawasan HPT Bengkulu Tengah.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, inisial MA dan KS. Kedunya pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi sekira November 2022," ujarnya, Senin (6/3/2023).
Dua tersangka tersebut, menggunakan alat berat untuk menggali atau melakukan aktifitas penambangan batu bara. Tersangka juga memperkerjakan orang lain untuk mengumpulkan dan mengemas batu bara ke dalam karung untuk di jual ke Jakarta, menggunakan jalur darat.
Editor: Berli Zulkanedi