get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal FPI, Tokoh Sumsel Ini Kirim WhatsApp Khusus ke Mahfud MD

PNS Dilarang Sambung Libur Natal dengan Tahun Baru 

Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:19:00 WIB
PNS Dilarang Sambung Libur Natal dengan Tahun Baru 
Ilustrasi PNS. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS diingatkan untuk tidak menyambung libur natal saat ini dengan libur akhir tahun mulai Kamis (31/12/2020). Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, Senin 28 hingga Rabu 30 Desember wajib masuk kerja.  

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, seluruh ASN mulai masuk kembali pada 28 Desember. Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. “Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya, Sabtu (26/12/2020)

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi. “Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono membenarkan hal tersebut. Bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.

Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. “Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut