PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI

6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
Pada SE Bersama yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Sanksi disiplin yang diberikan pun bermacam-macam. Dimana Sanksi disiplin ringan akan dijatuhkan bagi pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Setelah itu, sanksi disiplin sedang diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Kemudian sanksi disiplin berat diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara. Sanksi hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Editor: Berli Zulkanedi