PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI

JAKARTA, iNews.id - PNS atau ANS dilarang keras menggunakan atribut dan mendukung organisasi yang dicabut status hukumnya seperti FPI. Larangan ini tercantum dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Surat Edaran (SE) bersama tersebut tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
SE Bersama disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.
Editor: Berli Zulkanedi