Petani di Muba Ditangkap Polisi karena Bawa Senpi dan Amunisi

MUBA, iNews.id- Seorang petani di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Suprianto (32) ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Lalan. Pemuda ini ditangkap karena memiliki dan membawa senjata api rakita laras pendek atau pistol ilegal.
Warga Desa Sri Karang Rejo, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin ditangkap, Senin sore (02/11/2020) di Jembatan Sekunder 1 Desa Sukajadi. Supri ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyatakan bahwa pelaku sering membawa senjata api rakitan.
"Informasi dari masyarakat ada seorang warga yang membawa senjata api rakitan ilegal," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Lalan Iptu Junardi, Selasa (03/11/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan ditemukan seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan. "Langsung diperiksa dan benar di temukan senjata api rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi di pinggangnya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku mengaku memiliki senjata api rakitan tersebut hanya untuk jaga-jaga. "Untuk jaga-jaga saja pak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi