Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sularno (34), guru honorer di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis bersalah karena dianggap berlebihan saat menghukum salah satu siswanya. Sularno dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, namun tidak dilakukan penahanan.
Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya. Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya. Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis. "Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).
Editor: Berli Zulkanedi