get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Sumsel Target Suara 3 Kali Lipat dari Pemilu 2019

Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan 

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:35:00 WIB
 Pertimbangan Hakim Vonis Bersalah Sularno tapi Tidak Ditahan 
Guru honorer Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sularno (34), guru honorer di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis bersalah karena dianggap berlebihan saat menghukum salah satu siswanya. Sularno dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta, namun tidak dilakukan penahanan.  

Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya. Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya. Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis. "Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya yakni proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing. "Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," katanya.

Atas keputusan vonis tersebut, kata Hidayat, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi kepada Sularno dan PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," katanya.

Terkait akan upaya hukum lainnya, Hidayat mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya. "Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut