Perkosa Gadis 12 Tahun, 2 Pemuda di Muba Sumsel Ditangkap Polisi
MUBA, iNews.id - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemerkosaan terhadap dua gadis 12 tahun, dua pemuda Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ditangkap polisi. Kedua pelaku, Tedi Purwanto (22) dan Sulaiman (22) dilaporkan memperkosa korban pada September dan November 2021.
"Iya benar, kita menangkap dua pria kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap dua korban yang berbeda, namun korban sama-sama berusia 12 tahun," ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Peluppesy, Senin (27/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rajikin mengatakan, pelaku Sulaiman ditangkap atas laporan keluarga korban IF (12). Pelaku ditangkap di Bangka Belitung setelah tiga bulan menjadi DPO.
"Usai melakukan aksinya pada September lalu, Sulaiman ini buron. Dan berdasarkan laporan keluarga korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan memburunya. Sulaiman kita tangkap di tempat pelariannya di Provinsi Bangka Belitung, kemarin," ucap Ali.
Ali mengatakan, Sulaiman diduga memperkosa korban di kamar rumah pelaku di kawasan Desa Pangkalan Jaya, Babat Toman, Muba, Jumat (9/7/2021) lalu. Sebelum melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengajak korban menonton film porno dan aksi bejat tersebut dilakukan dengan ancaman.
"Atas kejadian itu, keluarga korban baru melaporkan ke Polres Muba pada 4 September 2021 lalu. Sulaiman ini tetangga korban, dia punya istri dan dua anak. Korban yang sedang bermain di depan rumah tersangka diajak ke dalam rumah tersangka dan melakukan aksi tercela itu. Modusnya, korban diancam bahwa mereka akan ditangkap polisi jika korban memberitahukan ke orang tuanya," ujar Ali.
Sementara pelaku Tedi ditangkap setelah memperkosa BM (12) yang dikenalnya melalui media sosial. Tedi diduga mengajak korban ke sebuah pondok dan memperkosa korban.
"Kejadian bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Facebook. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingi akan diajak jalan oleh pelaku," kata Ali.
Korban, kata dia, diajak bertemu pada 19 November 2021. Pelaku juga disebut menjanjikan korban untuk dinikahi. "Saat berada di sebuah Pondok di kawasan Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Muba, tersebut pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. Dari laporan itu, pada 20 Desember 2021 kemarin kita tangkap pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah SPBU di Desa Sungai Lilin," katanya.
Kini kedua pelaku telah dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat yakni 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi