get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang Juliandi alias Joke (50). Pria yang sehari-hari berdagang ini ditangkap karena memperkosa anak baru gede (ABG) berinisial Bunga (13).

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (14/5/2020) sekitar 12.30 di rumahnya. Dia ditangkap setelah kakak korban melapor ke polisi.

“Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di lokasi yang berbeda,” kata Alex, Jumat (15/5/2020).

Alex menambahkan, pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (10/5/2020). Saat itu, korban dipaksa melayani nasfsu pelaku saat berada di rumah Jalan Teladang, Kelurahan Bandung Kiri, Lubuklinggau Barat I.

Tiga lokasi pemerkosaan yakni di belakang kantor lurah, di belakang puskesmas dan di rumah korban.

Kemudian, kata Alex, pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapat telepon dari kakaknya. Dia diminta datang ke rumah karena ada informasi penting yang akan dibicarakan.

“Saat di rumah, korban memberitahu ke kakaknya jika dirinya telah diperkosa oleh Joke,” kata dia.

Korban bersama sang kakak melakukan musyawarah keluarga dan akhirnya sepakat melaporkan Joke ke Polres Lubuklinggau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf telah memperkosa korban. Saat ini, Joke sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo 76 E UU RI Nomor.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut