get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Maksud baik tak selamanya berbuah kebaikan. Hal ini terbukti dengan tewasnya Muklas Adi (33). Warga Desa Kepayang, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) ini tewas bersimbah darah setelah saling tikam dengan temannya sendiri Baharui (30).

“Korban tewas dengan luka tusuk di dada dan leher,” kata Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni, Kamis (14/5/2020).

Jonroni menambahkan, duel maut antarteman kerja ini terjadi pada Selasa (12/5/2020). Keduanya merupakan pekerja buruh panen di perusahaan perkebunan.

Insiden ini berawal ketika pelaku Baharui memberi seekor anjing peliharaan kepada anak korban Muklas. Namun, pemberian itu tidak disambut dengan baik, bahkan Muklas marah dan memukul anjing itu.

“Merasa tersinggung pemberiannya dipukul, pelaku menghampiri dan menanyakan maksud korban memukul anjing pemberiannya,” kata dia.

Korban yang tak terima dimarahi, kata Jonroni, akhirnya membalas pelaku.Cekcok mulut tak dapat dihindari. Mereka kemudian berlanjut berkelahi.

“Pekelahian menggunakan senjata tajam, di mana korban memakai parang, sedangkan pelaku memakai pisau,” kata dia.

Akibat duel itu, lanjut Jonroni, Muklas meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian leher dan dada. Sedangkan Baharui mengalami luka pada bagian tangan kiri yang nyaris putus dan tangan kanan luka robek.

Jonroni melanjutkan, salah satu warga melapor ke polisi terkait kejadian tersebut. Begitu mendapat laporan, anggota langsung ke lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD Bayung Lencir, dia mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut