Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain di Mobil, Pria Ini Lapor Polisi
Minggu, 11 April 2021 - 10:02:00 WIB
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perzinahan dimana sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi